Biarkan Tetap Jalan Hingga Semester Depan

Biarkan Tetap Jalan Hingga Semester Depan
Mendikbud Mohammad Nuh. Foto: Arundono/JPNN

Lalu tentu kami akan berkoordinasi dengan MK, dinas pendidikan, untuk menindaklanjuti. Kan ada transisi. Sekarang tengah-tengah semester tidak mungkin di sini, langsung sesudah ini dicopotin (status RSBI), kurikulum ini (RSBI) tidak usah (dipakai pascaputusan MK). Saya kira tidak bijak, sehingga ada masa transisi. Kami perkirakan masa transisi hingga tahun ajaran baru dituntaskan semester ini.

Bagaimana Kemdikbud menafsirkan putusan MK?

Yang menarik yang saya harus konsultasi ke MK, saya baca bunyinya pemerintah dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan, artinya sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah itu sekolah negeri. Lalu di mana sekolah swastanya? Ini yang saya mau konsultasi, karena kalau seandainya yang dilarang SBI hanya sekolah negeri, dan swasta boleh, akan ada dualisme dalam Sisdiknas. Karena kita (pemerintah) tidak hanya mengurusi (sekolah) negeri tetapi swasta juga bagian dari pendidikan nasional.

Sehingga kami tidak ingin nantinya ada dualisme. Jika betul yang tidak boleh hanya negeri saja, ya gak betul. Itu tidak bagus. Yang terpenting sekarang semangat belajar harus tetap, pemerintah tetap beri perlindugan ke RSBI karena mereka produk dari kebijakan, sehingga tidak boleh diabaikan dan bubar begitu saja. Kami akan dampingi dan lindugi sehingga kualitas tetap bisa dipertahankan dan syukur-syukur bisa dinaikkan.

DUNIA pendidikan dihebohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News