Biasa Belanja saat Gelap, Suami Istri Ditangkap Polisi
jpnn.com, MAGETAN - Petugas dari Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap pasangan suami-istri asal Kota Madiun, Mispandi (48) dan Dewi (46), dalam kasus peredaran uang palsu.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Magetan yang menjadi korban peredaran uang palsu mereka," ujar AKBP Festo kepada wartawan di Magetan, Senin (27/1).
Polisi menyita sebanyak 46 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp100 ribu, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka.
Keduanya mengedarkan upal dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut di toko kecil, pedagang kecil di Pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang ada di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Biasanya mereka belanja pada pagi hari saat masih gelap dan malam hari. Sehingga pedagang tidak teliti dengan uang yang diterimanya.
Selanjutnya, hasil barang belanjaan seperti rokok ataupun sayur-sayuran mereka jual kembali untuk mendapatkan uang asli.
"Tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang dengan harga Rp10 ribu untuk satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ucap AKBP Festo.
Polisi dari Polres Magetan menangkap suami istri warga Kota Madiun, dalam kasus peredaran uang palsu.
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim