Biasa Belanja saat Gelap, Suami Istri Ditangkap Polisi

Biasa Belanja saat Gelap, Suami Istri Ditangkap Polisi
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya.

Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (antara/jpnn)

 

Polisi dari Polres Magetan menangkap suami istri warga Kota Madiun, dalam kasus peredaran uang palsu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News