Biasa Belanja saat Gelap, Suami Istri Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Januari 2020 – 07:07 WIB
Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya.
Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Polisi dari Polres Magetan menangkap suami istri warga Kota Madiun, dalam kasus peredaran uang palsu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim