Biasa Dagang Nasi Pecel, Sekarang Tepergok Jual Ganja
jpnn.com, PASURUAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan menangkap seorang penjual nasi pecel yang menjadi pengedar ganja. Pelaku diketahui bernama AM (35) warga Kota Pasuruan.
AM ditangkap saat mengambil paketan di sebuah tempat ekspedisi. Pelaku tak berkutik saat ditangkap bersama barang buktinya, ganja seberat 84 gram.
Namun ketika pelaku dites urine, hasilnya negatif. Saat ini jaringan pengedarnya masih dikembangkan.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang penangkapan pelaku ini berawal dari informasi BNN Provinsi Jawa Timur, terdapat jaringan narkoba jenis ganja di wilayah Pasuruan.
"Dalam proses penangkapan, pelaku tidak serta merta dilakukan penangkapan. Namun, harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan BNN Provinsi dan BNN RI. Namun bila pelaku terdapat jaringan, maka dilakukan penangkapan barang bukti yang lebih besar. Bila pelaku tidak terdapat jaringan, pihak BNN setempat bisa langsung menangkap pelaku," ujar AKBP Erlang.
Kini pelaku sudah diserahkan ke petugas kepolisian, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (end/pojokpitu/jpnn)
BNN membekuk penjual nasi pecel yang menjadi seorang pengedar ganja dan sedang transaksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram