Biasa Pakai Celurit, Sudah 20 Kali Beraksi
Saat itu petugas menghendus kabar kalau para pelaku sedang berbuat onar di Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi itu, polisi mencurigai sepeda motor Suzuki Satria FU, 150 tanpa plat motor. Petugas langsung membuntutinya.
Ketika dibuntuti, AA masuk ke dalam rumah kontrakan di daerah Arenjaya yang saat itu sudah ada rekannya MR.
“Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mendapati sepeda motor tanpa surat resmi dan lima bilah celurit,” jelasnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Setelah dilakukan interograsi oleh petugas, keduanya mengaku kalau sebagai pelaku begal, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menakuti korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (dny)
Polres Metro Bekasi Kota menggulung anggota komplotan begal berjuluk ‘Anak Stress 378’.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin