Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) RI menilai vonis hakim terhadap para terpidana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama belum memberikan rasa keadilan ditengah masyrakat.
"Kami melihat putusan terhadap masing-masing pelaku jaringan Fredy Pratama ini. Ada disparitas vonis hukuman yang tidak proporsional dan ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (16/6).
Menurut Edi, beberapa terdakwa dalam kasus sindikat narkoba kakap pimpinan Fredy mendapat vonis hukuman yang sangat rendah.
Di sisi lain, untuk terdakwa lainnya mendapatkan hukuman yang sangat berat bahkan ada yg mendapat hukuman mati.
"Kami melihat vonis yang dijatuhkan hakim kepada semua terpidana tampak jomplang dan kami melihat tidak proporsional," kata dosen ilmu pidana itu.
Patut diketahui, Wempi Wijaya, salah satu bandar sabu atau metamfetamina dalam jaringan Fredy Pratama, hanya divonis 12 tahun oleh PN Makassar, Sulawesi Selatan, akhir Mei lalu.
Begitu juga Belly Saputra, salah satu kurir dalam jaringan Fredy, divonis penjara seumur hidup oleh PN Tanjungkarang pada Mei lalu. Sedangkan Lian Silas, ayah Fredy Pratama, hanya divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, April lalu.
Kasus terbaru adalah Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatra Selatan. Dia divonis bersalah menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut tetapi hanya mendapat vonis 5 tahun saja.
Menurut Edi, beberapa terdakwa dalam kasus sindikat narkoba kakap pimpinan Fredy Pratama mendapat vonis hukuman yang sangat rendah.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap