Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan
Minggu, 16 Juni 2024 – 14:51 WIB
![Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/08/16/pengamat-kepolisian-dr-edi-hasibuan-foto-antarakodir-19.jpg)
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Ada juga terpidana Wahyu Wijaya yang disebut sebagai orang kepercayaan Fredy. Ia berperan sebagai pengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama, selain bertugas sebagai sopir pribadi dari bandar kelas kakap tersebut. Ia dituntut 1 tahun penjara tetapi hanya divonis 10 bulan oleh PN Tanjungkarang pada 3 Juni lalu.
Adapun Mabes Polri bersama Kepolisian Thailand saat ini masih memburu Fredy yang bersembunyi di Negara Gajah Putih tersebut. Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Penangkapan Fredy merupakan kerjasama Polri dengan Kepolisian Malaysia, Kepolisian Thailand, dan Badan Narkotika AS (DEA). (tan/jpnn)
Menurut Edi, beberapa terdakwa dalam kasus sindikat narkoba kakap pimpinan Fredy Pratama mendapat vonis hukuman yang sangat rendah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku