Biasanya Suap Tunai, Kali Ini Via Transfer
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah kota, Selasa (28/6) malam.Suap itu terkait dengan pengurusan anggaran untuk proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.
Tiga dari lima tersangka itu disangka menerima suap. Yakni anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana (IPS), stafnya yang bernama Novianti (Nov), serta seorang swasta bernama Suhemi.
Sedangkan dua orang lainnya menjadi tersangka pemberi suap. Yaitu Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto (SPT) dan pengusaha bernama Yogan Askan.
Dari penelusuran KPK, modus pemberian uang sogok ke anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak seperti kasus-kasus suap lainnya yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Sebab, uang diserahkan dengan cara transfer.
"Biasanya cash, kali ini transfer ke tiga rekening. Saat transfer itulah penyelidik bisa mengamankan," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/6) petang.
Syarif lantas memerinci transfer uang sogok itu. Yang pertama Rp 150 juta, kedua Rp 300 juta dan ketiga Rp 50 juta.
Transfer dengan jumlah total Rp 500 juta di dilakukan dalam dua hari yang berbeda. Yaitu pada 25 Juni dan 27 Juni 2016.
Pada 27 Juni, Putu bahkan hadir pada acara buka puasa bersama KPK. Acara buka puasa bersama di lembaga antirasuah itu memang mengundang Komisi III DPR selaku mitra kerja.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah kota, Selasa (28/6) malam.Suap
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah