Biaya Haji 2024 Disepakati Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah, Bipih Diusulkan Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah berkisar Rp 55 juta - Rp 56 juta per orang.
Sementara, dana yang diambilkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 38 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily setelah pada Rabu (22/11), Panja BPIH dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku perwakilan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93,4 juta per orang.
BPIH atau biaya haji 2024 yang disepakati dalam kerja di Komisi VIII DPR itu lebih rendah dibanding usulan awal pemerintah sebesar Rp 105 juta, dan usulan kedua Rp 94,3 juta.
"Sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jamaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat," kata Kang Ace dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/11).
Dia menjelaskan bahwa usulan komposisi Bipih itu muncul setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja pembahasan BPIH 2024, kemarin.
Menurut Ace, komposisi BPIH dan Bipih itu mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola BPKH.
"Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan uang haji," tuturnya.
Biaya haji 2024 atau BPIH disepakati lebih rendah dari usulan pemerintah, yakni Rp 93,4 juta, sedangkan Bipih diusulkan 60 persen dibayar jemaah, sisanya...
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- BPKH Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2025, Begini Harapan Fadlul Imansyah
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan
- Kemenag Dorong Hutan Wakaf sebagai Solusi Ekologi dan Ekonomi Umat