Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per orang untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Usulan biaya haji 2024 itu disampaikan pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11).
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp 105.095.032," kata Menag Yaqut.
BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Yaqut menjelaskan penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.
Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.
"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," terangnya.
Pemerintah melalui Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya hayi 2024 atau BPIH sebesar Rp 105 juta per orang. Bipih berapa?
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan