Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
jpnn.com - Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau ongkos yang dibebankan jemaah untuk melaksanakan ibadah rukun kelima Islam itu mencapai Rp 65,3 juta.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.
Hal demikian tertuang saat Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Nasaruddin awalnya menyebut pemerintah menekankan sisi efektivitas dalam menetapkan biaya haji 2025.
"Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu, Senin.
Nasaruddin mengatakan pemerintah dalam menetapkan BPIH menimbang nilai tukar Dolar Amerika dan Riyal Arab Saudi ke Rupiah yang masing 16.000 dan 4.266,67.
Nantinya, kata dia, tambahan biaya haji seperti tertuang dalam BPIH sebesar Rp 93 juta akan ditambahkan dari nilai manfaat BPKH.
Diketahui, ongkos haji yang dibebankan ke jemaah atau Bipih sebesar Rp 65,3 juta, sedangkan biaya melaksanakan rukun kelima Islam Rp 93,3 juta.
Pemerintah mengusulkan ongkos atau biaya haji 2025 yang dibebankan kepada jemaah alias Bipih mencapai Rp 65,3 juta. Begini penjelasannya.
- Pemerintah Bakal Bahas Rencana Penurunan Biaya Haji dengan DPR Siang Ini
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024