Biaya Haji Resmi Rp 34,3 Juta
Kamis, 09 Mei 2013 – 04:12 WIB
"Termasuk kapan calon jamaah haji bisa mulai melunasi, akan kita tetapkan segera," papar menteri yang akrab disapa SDA itu. Dia meminta supaya masyarakat yang sudah masuk kuota haji tahun ini, supaya mempersiapkan diri. Diantara yang utama adalah mempersiapkan uang untuk melunasi ongkos naik haji.
Persiapan ini penting, karena mulai tahun ini Kemenag hanya membuka satu tahap pelunasan BPIH. Jika ada calon jamaah haji kuota 2013 yang tidak bisa melunasi BPIH pada waktu yang telah ditetapkan, maka nomor porsinya masuk daftar sisa kuota. Sisa kuota ini lantas ditarik oleh Kemenag, selanjutnya dibagikan lagi ke daerah untuk dipakai jamaah lanjut usia.
"Urusan teknis pelunasan BPIH nanti akan disampaikan oleh Pak Dirjen (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, red)," ujarnya. Dia mengatakan jika Kemenag akan mempelajari terlebih dulu perpres BPIH itu sebelum kebijakan pelunasan benar-benar dibuka.
Hasil pembahasan antara Kemenag dengan DPR diputuskan jika besaran BPIH 2013 sebesar USD 3.527 (Rp 34,3 juta) per jamaah. Nominal itu turun USD 90 dibandingkan BPIH 2012 lalu. Jika calon jamaah haji sudah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta, berarti tanggungan pelunasan mereka sekitar Rp 9,3 juta. Perlu dicatat nilai kurs BPIH disesuaikan dengan kurs Bank Indonesia ketika jamaah melakukan pelunasan.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya sudah meneken peraturan presiden (perpres) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013.
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?