Biaya Haji Resmi Rp 34,3 Juta
Kamis, 09 Mei 2013 – 04:12 WIB
Dalam kesempatan sebelumnya SDA mengatakan jika penurunan BPIH itu tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji. "Ini menjadi perhatian kami. Kualitas tidak boleh turun," tegasnya.
Penurunan nilai BPIH itu menurut SDA disebabkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi itu diambil dari bunga atau nilai manfaat setoran awal jamaah haji yang ditimbun di rekening Menag.
Pada 2010 subsidi yang diberikan ke setiap jamaah rata-rata Rp 7,6 juta. Pada periode 2011 naik menjadi Rp 11 juta per jamaah. Lalu musim haji 2012 sebesar Rp 12,9 juta. Dan untuk untuk tahun ini subsidi haji sebesar Rp 16,1 juta per jamaah.
Untuk urusan kuota haji reguler, sampai saat ini masih tetap 194 ribu. Permohonan penambahan kuota baru ke pemerintah Arab Saudi masih belum dikabulkan. (wan)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya sudah meneken peraturan presiden (perpres) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub