Biaya Haji Resmi Rp 34,3 Juta

Biaya Haji Resmi Rp 34,3 Juta
Biaya Haji Resmi Rp 34,3 Juta
Dalam kesempatan sebelumnya SDA mengatakan jika penurunan BPIH itu tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji. "Ini menjadi perhatian kami. Kualitas tidak boleh turun," tegasnya.

Penurunan nilai BPIH itu menurut SDA disebabkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi itu diambil dari bunga atau nilai manfaat setoran awal jamaah haji yang ditimbun di rekening Menag.

Pada 2010 subsidi yang diberikan ke setiap jamaah rata-rata Rp 7,6 juta. Pada periode 2011 naik menjadi Rp 11 juta per jamaah. Lalu musim haji 2012 sebesar Rp 12,9 juta. Dan untuk untuk tahun ini subsidi haji sebesar Rp 16,1 juta per jamaah.

Untuk urusan kuota haji reguler, sampai saat ini masih tetap 194 ribu. Permohonan penambahan kuota baru ke pemerintah Arab Saudi masih belum dikabulkan. (wan)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya sudah meneken peraturan presiden (perpres) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News