Biaya IMB Rumah Sederhana Dibebaskan
Kamis, 27 Mei 2010 – 16:26 WIB
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membebaskan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah sederhana sehat (RSh). Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong pembangunan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM). Selain pembebasan IMB, kata Menpera, pemerintah juga akan memberikan insentif khusus kepada`masyarakat yang memiliki rumah. Salah satunya adalah dengan memberikan diskon khusus dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). “Mungkin masyarakat yang memiliki rumah tidak perlu membayar PBB sebesar 100 persen jika rumah yang dibeli tidak dijual dulu selama tiga hingga lima tahun ke depan,” terangnya.
“Pemerintah akan memerintahkan IMB untuk rumah bagi MBR dan MBM bisa dibebaskan,” ujar Menpera Suharso Monoarfa dalam rilisnya ke JPNN, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Dengan pembebasan IMB tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pembangunan rumah baik yang dilakukan pengembang maupun masyarakat. Sehingga jumlah kebutuhan rumah secara tidak langsung bisa berkurang dari waktu ke waktu.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membebaskan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah sederhana sehat (RSh). Kebijakan
BERITA TERKAIT
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Platinum di Ajang SNI Award 2024
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan