Biaya IMB Rumah Sederhana Dibebaskan
Kamis, 27 Mei 2010 – 16:26 WIB
![Biaya IMB Rumah Sederhana Dibebaskan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Biaya IMB Rumah Sederhana Dibebaskan
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membebaskan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah sederhana sehat (RSh). Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong pembangunan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM). Selain pembebasan IMB, kata Menpera, pemerintah juga akan memberikan insentif khusus kepada`masyarakat yang memiliki rumah. Salah satunya adalah dengan memberikan diskon khusus dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). “Mungkin masyarakat yang memiliki rumah tidak perlu membayar PBB sebesar 100 persen jika rumah yang dibeli tidak dijual dulu selama tiga hingga lima tahun ke depan,” terangnya.
“Pemerintah akan memerintahkan IMB untuk rumah bagi MBR dan MBM bisa dibebaskan,” ujar Menpera Suharso Monoarfa dalam rilisnya ke JPNN, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Dengan pembebasan IMB tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pembangunan rumah baik yang dilakukan pengembang maupun masyarakat. Sehingga jumlah kebutuhan rumah secara tidak langsung bisa berkurang dari waktu ke waktu.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membebaskan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah sederhana sehat (RSh). Kebijakan
BERITA TERKAIT
- Sun Life Indonesia dan PT Bank Muamalat Perpanjang Kerja sama Hingga 2036
- Cokelat Expo Indonesia Hadirkan Era Baru dalam Kuliner
- Backstagers Indonesia Mendorong Terbitnya Peta Jalan Industri Event Berkelanjutan
- Midea Meluncurkan Air Cooler Terbaru, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
- Pertamina Dorong Energi Bersih dengan Memanfaatkan Gas Suar Kilang Menjadi Listrik
- Berkat BNI Xpora Produsen Tempe Asal Bogor ini Bisa Tembus Ekspor ke 10 Negara