Biaya IMB Rumah Sederhana Dibebaskan
Kamis, 27 Mei 2010 – 16:26 WIB
Menurut Menpera, adanya insentif dan diskon sangatlah diperlukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah (Pemda) terkait program peningkatan pembangunan perumahan. Adanya pembangunan rumah di daerah-daerah ke depan bisa menjadi aset Pemda khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam hal ini, Pemda diharapkan bisa mempermudah izin pembangunan rumah bagi masyarakat maupun pengembang dan bukan menjadikannya menjadi aset penerimaan pendapatan daerah yang lain.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Teguh Satria, menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah dalam program peningkatan pembangunan rumah di daerah. Sebab, selama ini banyak Pemda yang belum memandang penting pembangunan perumahan bagi masyarakat.
“Kami harap kebijakan pembebasan biaya IMB ini bisa mendorong para pengembang untuk lebih banyak membangun rumah bagi masyarakat,” harapnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membebaskan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah sederhana sehat (RSh). Kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut