Biaya Kampanye Pemilukada Harus Dibatasi
Kamis, 19 April 2012 – 14:41 WIB
Malik juga mengatakan, Panwaslu juga harus lebih tegas terhadap setiap pelanggaran pada ptahapan Pemilukada. Panwaslu harus benar-benar mengawasi penggunaan dana oleh masing-masing calon kepala daerah.
Baca Juga:
Lantas berapa batasan biaya kampanye yang pantas? Menurutnya, tergantung jumlah pemilihnya. Tapi sekedar perkiraan, untuk kabupaten/kota maksimal Rp1 miliar. Sedangkan untuk pemilihan gubernur maksimal Rp5 miliar. “Dan itu harus disampaikan ke akuntan publik termasuk peruntukan dananya,” ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa tingginya biaya bagi politisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi