Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak
Selasa, 02 Mei 2017 – 14:30 WIB
Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com
Sebelumnya, Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2017 tentang Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Perpres itu berisi penugasan pada konsorsium BUMN untuk merealisasikan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
Anggota konsorsium adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya Tbk, PTPN VIII (Persero), dan PT Jasa Marga Tbk. (dee/c24/noe)
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera dilaksanakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI