Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye

Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye
Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye
Bagaimana dengan dana yang akan digunakan PD untuk mensurvei survei elektabilitas capres? Sigit mengatakan bahwa dana survei capres pun cukup dimasukkan dalam kegiatan internal partai.

"Banyak partai dalam pencalonan,  mengadakan survei. Tapi itu bukan  proses variabel yang menunjukan kampanye. Dia masuk dalam internal partai," katanya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 134 Ayat (1) menyebutkan, parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Bila parpol tidak melaporkannya, maka KPU akan menjatuhkan sanksi, termasuk mendiskualifikasi parpol dari Pemilu. (gir/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan bahwa rencana Partai Demokrat (PD) menggelar konvensi penjaringan calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News