Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye
Jumat, 12 Juli 2013 – 22:11 WIB

Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye
Bagaimana dengan dana yang akan digunakan PD untuk mensurvei survei elektabilitas capres? Sigit mengatakan bahwa dana survei capres pun cukup dimasukkan dalam kegiatan internal partai.
"Banyak partai dalam pencalonan, mengadakan survei. Tapi itu bukan proses variabel yang menunjukan kampanye. Dia masuk dalam internal partai," katanya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 134 Ayat (1) menyebutkan, parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Bila parpol tidak melaporkannya, maka KPU akan menjatuhkan sanksi, termasuk mendiskualifikasi parpol dari Pemilu. (gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan bahwa rencana Partai Demokrat (PD) menggelar konvensi penjaringan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?