Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti implementasi dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Menurut Dede Yusuf, konsep PTNBH yang seharusnya membantu universitas mencari pendanaan dari luar student body dan luar subsidi pemerintah, ternyata belum berjalan dengan sempurna.
"Kalau hanya sekadar menaikkan jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa itu sendiri, namanya bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum. Sudah aja menjadi swasta sekalian," kata Dede Yusuf, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/5).
Oleh karena itu, Dede Yusuf menegaskan Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTNBH.
Pada kesempatan itu, dia juga menyoal mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah kampus yang tengah menjadi sorotan publik.
Dede Yusuf mengkritik keras soal kebijakan kenaikan UKT yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan kenaikan signifikan 50-100 persen yang terjadi seharusnya tidak boleh terjadi secara mendadak, melainkan secara bertahap.
"Mestinya secara bertahap tiap tahun ada kenaikan 10 persen, itu masih terbilang wajar. Namun, jika lonjakan terlalu besar, kita harus bertanya, inflasi apa yang menyebabkan harga pendidikan menjadi naik? Apakah mengikuti harga cabai atau harga telur?" kata Dede Yusuf.
Status PTNBH justru membuat masyarakat kesulitan mengakses perguruan tinggi negeri.
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Kamu Gagal SNBT 2024? Daftar di Polteknaker Saja, Ada Kesempatan Kuliah Gratis lho!
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- UKT Mahal di PTN Konvensional, Universitas Terbuka Jadi Solusinya, Dijamin Tak Naik
- Pernyataan Sikap MRPTNI tentang UKT Mahal, Poin 3 Sangat Jelas
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham