Biaya Masuk Ancol Bukan Cari Keuntungan

Biaya Masuk Ancol Bukan Cari Keuntungan
Biaya Masuk Ancol Bukan Cari Keuntungan
JAKARTA - Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Harnoko mengatakan penggugat biaya masuk Ancol di Pengadilan Jakarta Pusat tak mengerti hukum. Pasalnya, pungutan biaya yang sudah ditetapkan bukan semata-mata mencari keuntungan tapi untuk kenyamanan pengunjung dan kebersihan.

"Dia hanya menilai Pantai Ancol dari segi perundang-undang sepadan pantai," kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10).

Selain untuk kenyamanan kata Denny, pungutan biaya masuk Ancol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah No 1/2012 pasal 133 ayat 3 huruf I tentang tata ruang. Penetapan kawasan Pantai Ancol telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang tata ruang dan pariwisata berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. "Pengelola berhak memungut biaya Rp 15 ribu untuk kenyamanan, kebersihan dan peningkatan layanan," ujarnya

Sementara itu,  Corrporate Secretray PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PJA), Farida Kusuma selaku pengelola Ancol mengatakan pihaknya memahami sepenuhnya keinginan sejumlah kalangan agar Jakarta memiliki pantai publik. Oleh karenanya, PJA mendukung gagasan pantai publik gratis di barat Jakarta dan timur Jakarta yaitu Pantai Kamal dan Pantai Marunda.

JAKARTA - Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Harnoko mengatakan penggugat biaya masuk Ancol di Pengadilan Jakarta Pusat tak mengerti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News