Biaya Masuk Ancol Bukan Cari Keuntungan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 16:13 WIB
JAKARTA - Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Harnoko mengatakan penggugat biaya masuk Ancol di Pengadilan Jakarta Pusat tak mengerti hukum. Pasalnya, pungutan biaya yang sudah ditetapkan bukan semata-mata mencari keuntungan tapi untuk kenyamanan pengunjung dan kebersihan. Sementara itu, Corrporate Secretray PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PJA), Farida Kusuma selaku pengelola Ancol mengatakan pihaknya memahami sepenuhnya keinginan sejumlah kalangan agar Jakarta memiliki pantai publik. Oleh karenanya, PJA mendukung gagasan pantai publik gratis di barat Jakarta dan timur Jakarta yaitu Pantai Kamal dan Pantai Marunda.
"Dia hanya menilai Pantai Ancol dari segi perundang-undang sepadan pantai," kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10).
Selain untuk kenyamanan kata Denny, pungutan biaya masuk Ancol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah No 1/2012 pasal 133 ayat 3 huruf I tentang tata ruang. Penetapan kawasan Pantai Ancol telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang tata ruang dan pariwisata berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. "Pengelola berhak memungut biaya Rp 15 ribu untuk kenyamanan, kebersihan dan peningkatan layanan," ujarnya
Baca Juga:
JAKARTA - Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Harnoko mengatakan penggugat biaya masuk Ancol di Pengadilan Jakarta Pusat tak mengerti
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS