Biaya Nikah Gratis Belum Dimulai 1 Juni

Biaya Nikah Gratis Belum Dimulai 1 Juni
Biaya Nikah Gratis Belum Dimulai 1 Juni

jpnn.com - JAKARTA - Kegelisahan masyarakat terkait kabar nikah gratis mulai 1 Juni dijawab oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenag Zubaidi mengatakan, rencana penghapusan tarif tersebut hingga kini masih belum diterapkan.

Alasannya, kata dia, draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomer 47 tahun 2004 itu hingga kini masih belum diparaf oleh tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada lima kementerian terkait yang harus membubuhkan parafnya sebelum diteken oleh pak Presiden. Yang sudah (paraf) baru Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat," ujar Zubaidi saat ditemui di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta kemarin.

Zubaidi masih belum dapat memastikan kapan revisi PP tarif nikah akan diterapkan. Pasalnya, hingga kini draft revisi tersebut masih tertahan di Kementerian Keuangan.

"Pak Mukhtar Ali, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Senin kemarin telah mengantar draft ke Menteri Keuangan. Tapi disuruh ditinggal, jadi belum tahu," jelasnya.

Kendati demikian, Zubaidi meminta agar tiga Kementerian tersebut memprioritaskan pengajuan draf revisi PP ini. Sebab, kata dia, revisi PP tarif nikah ini tengah ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga meminta agar msyarakat tidak gusar mengenai kebenaran penghapusan biaya nikah ini. "Tetap akan dilakukan pengaturannya, tapi harus nunggu diteken (presiden) dulu," ungkapnya.

Dalam revisi PP nomer 47 tahun 2004 sendiri telah ditetapkan bahwa bagi mereka yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akan dikenakan biaya nol rupiah. Sedangkan yang diluar KUA akan dikenakan biaya sebsar Rp 600 ribu. Mereka pun tidak akan lagi dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.

JAKARTA - Kegelisahan masyarakat terkait kabar nikah gratis mulai 1 Juni dijawab oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Pusat Informasi dan Hubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News