Biaya Nikah Gratis Belum Dimulai 1 Juni
"Di luar KUA dan di luar jam kerja dikenakan biaya Rp 600 ribu.Selama ini kan masih belum diatur mengenai dana transportasi dan dana jasa para KUA ini. Dengan adanya revisi PP ini maka akan kita atur pembayarannya," ujar sekeretaris Dirjen Bimbingan Islam , Kemenag, Muhammadiyah Amin.
Lebih detail ia menjelaskan bahwa, ke depan pembayaran biaya nikah akan dilakukan melalui sistem transfer pada bank yang telah ditunjuk Kemenag. Pembayaran ditujukan untuk satu nomer rekening yang dibuka atas nama sekretaris jendral Kemenag.
Muhammadiyah mengklaim, cara ini bisa untuk mencegah adanya penarikan liar oleh para penghulu nakal. "Jadi tidak akan ada uang masuk kemanapun. Untuk selanjutnya, baru kita transfer ke setiap KUA sesuai dengan pelayanan yang dilakukan," katanya. (mia)
JAKARTA - Kegelisahan masyarakat terkait kabar nikah gratis mulai 1 Juni dijawab oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Pusat Informasi dan Hubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian