Biaya Pembangunan Ibu Kota Negara Berpotensi Melonjak Berkali Lipat

Dia menyatakan bahwa Fraksi PKS di DPR juga sudah melakukan kajian serta pendalaman terkait isu tersebut tetapi belum melihat adanya prioritas dan kepentingan untuk memindahkan ibu kota, ditambah dengan biaya anggaran yang tidak sedikit.
Dalam kondisi saat ini, kata dia, pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan seharusnya menjadi agenda prioritas, bukan yang lain.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan IKN baru di Ktim tidak sekadar menjadi kantor pemerintahan saja, melainkan juga akan menjadi motor dan katalis kemajuan Indonesia ke depan.
"Jangan dibayangkan ini akan semata-mata menjadi kantor pemerintahan saja, tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat dan sekaligus menjadi engine, menjadi motor, menjadi katalis kemajuan Indonesia," ujar Pratikno seusai menyerahkan surat presiden terkait RUU IKN kepada DPR RI di Jakarta, Rabu (29/9).
Pratikno mengatakan ide besar IKN baru bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota melainkan juga membangun sentra inovasi berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi, sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surpres terkait RUU IKN kepada DPR RI.
Surpres tersebut diserahkan oleh Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani. (antara/jpnn)
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengatakan biaya membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur, berpotensi melonjak berkali-kali lipat dari prediksi awal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum