Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu

Sedangkan anggaran pileg dan pilpres sebesar Rp 71,3 triliun.
Dana tersebut belum termasuk tambahan biaya pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi.
Anggaran itu juga belum termasuk biaya pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Pilkada ulang ini akan digelar pada 27 Agustus 2025, karena menunggu naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Menurut Indrajaya, kondisi akan makin diperparah jika Pilpres 2024 lalu berlangsung selama dua putaran.
"Beruntung Pilpres 2024 satu putaran, bila dua putaran negara harus menggelontorkan APBN tambahan sebesar Rp 38,2 triliun," ucapnya.
Tren biaya pemilu dari masa ke masa pun dinilai Indrajaya makin meningkat. Pemilu 2004 menyedot anggaran Rp 13,5 triliun.
Pemilu 2009 naik menjadi Rp 47,9 triliun dan pada Pemilu 2014 kembali mengalami kenaikan sebesar Rp 21,7 triliun.
Pemilu 2019 Rp 24,8 triliun dan terakhir Pemilu 2024 mencapai Rp 71,3 triliun.
Biaya pemilihan baik Pemilu maupun Pilkada 2024 sangat tinggi, untuk itu pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pemilu.
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN
- Rapat Bareng Menteri Nusron, Deddy Kritik Akrobat Komunikasi Soal Pagar Laut