Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
Selain menyuarakan e-voting, Rahmat saat RDP itu juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah petahana dalam pilkada, yang saat ini terbilang cukup tinggi dalam dalil sidang sengketa Pilkada di MK.Rahmat mengatakan berdasar data yang diterimanya, salah satu gugatan yang banyak muncul dalam sidang sengketa Pilkada di MK adalah persoalan pelantikan pejabat yang dicurigai tak mengikuti perundangan berlaku. “Gugatan di MK terlalu banyak menggunakan dalil ini, apakah ke depan perlu dievaluasi?” tanya Rahmat.
Diketahui Pasal 71 Ayat 2 UU Pilkada mengatur kepala daerah tak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Rahmat dalam kesempatan itu juga menyampaikan pandangannya atas fenomena kotak kosong yang menang melawan calon tunggal pada pilkada. Dari 36 Pilkada Serentak 2024 yang diikuti calon tunggal, dua di antaranya ternyata dimenangkan oleh kotak kosong, yaitu pemilihan wali kota-wakil wali kota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka. Sementara, sesuai Pasal 54D Ayat 2 Pilkada, terdapat dua opsi jika kotak kosong menang, yaitu pemilihan ulang pada tahun berikutnya atau pelaksanaan pemilihan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita ada fenomena pemilihan suara ulang (PSU), itu karena fenomena kotak kosong menang. Ini, kan, menambah panjang lagi keserentakan itu, masih setahun lagi pemilunya (PSU), kemudian kapan lagi dilantiknya, ini masalah pelantikan serentak. Ke depan, kalau kotak kosong, apakah enggak menang saja, kenapa enggak dianggap menang. Enggak ada lawan (calon tunggal), semua parpol sudah setuju dengan orang itu,” kata Rahmat.
Terkait revisi UU Pemilu untuk perbaikan pesta demokrasi di masa mendatang, Mendagri Tito menyebut pemerintah masih melakukan kajian. Revisi undang-undang itu akan dibuat dalam bentuk omnibus law. Menurut Tito, saat ini pemerintah masih menyerap berbagai masukan dan kajian dari akademisi, dan masyarakat sipil. Tak hanya itu, Tito menuturkan pihaknya juga harus menggelar rapat bersama kementerian lainnya.
Mantan Kapolri itu mengatakan pemerintah tentunya juga mempertimbangkan komunikasi tingkat parpol perihal substansi, sistem, metodologi, modifikasi dan waktu. Tito berharap anggota partai politik dapat berkomunikasi dengan pimpinan parpol sehingga keinginan revisi UU Pemilu dapat disamakan waktunya. Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan DPR juga akan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak mengenai revisi UU Pemilu. (*/boy/jpnn)
Biaya pemilu mahal, anggota Komisi II DPR Rahmat Salet mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu mengkaji penggunaan e-voting.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Indonesia Harus Tolak Wacana Trump Soal Relokasi Warga Palestina ke Yordania & Mesir
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan