Biaya Penerbitan BPKB Naik, Begini Respons Dealer

Biaya Penerbitan BPKB Naik, Begini Respons Dealer
Razia kendaraan bermotor. dok JPG

‘’Tiap tahun, rata­rata ada kenaikan pajak kendaraan sekitar lima persen dari Dispenda. Jika dihitung­hitung, maka untuk motor baru kenaikannya sekitar Rp 310 ribuan,” kata Suwito.

Adanya kenaikan tersebut, lanjut dia, maka dinilai tidak terlalu signifikan bagi konsumen. Sebab, jika dihitung secara total termasuk harga kendaraan motor baru, kenaikannya sekitar dua persen saja.

‘’Harapan kami, nanti di tahun 2017, penjualan akan tetap lebih baik dibanding tahun 2016,” terangnya.

Suwito yang kemarin didampingi oleh Direktur Marketing PT MPM Dendy Sean menambahkan, pihaknya tetap optimistis bahwa penjualan akan bisa naik lima persen di tahun 2017.

Di tahun 2016, PT MPM berhasil menjual 915 ribu unit motor Honda. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,5 persen dibandingkan tahun 2015.

MPM memberikan kontribusi penjualan motor Honda sekitar 20 persen. ‘’Bagaimana pun, kami harus tetap berupaya agar daya beli konsumen lebih baik,” tukasnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi pemerintah ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.

(nin/hen/jpnn)


Kebijakan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB, direspons


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News