Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Program Bantuan Hukum Pemerintah

Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Wahyu Widiana merinci lebih lanjut pernyataan SBY. Dia menjelaskan, untuk setiap perkara prodeo dianggarkan Rp 300 ribu selama setahun. Selain itu, ada juga pelaksanaan sidang keliling. Hingga saat ini sudah terdapat 273 lokasi di seluruh Indonesia dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar per tahun.

Pemerintah juga membentuk pos bantuan hukum (posbakum). Posbakum adalah program pembiayaan pengacara dari pemerintah bagi para pencari keadilan di pengadilan agama. Saat ini posbakum sudah dibentuk di 46 pengadilan agama. "Semua biaya gratis bagi masyarakat tidak mampu. Syaratnya, menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu, Red.)," katanya.

Wahyu menegaskan posbakum pengadilan agama berada di setiap ibukota provinsi. Namun, pembagiannya tidak sama. Di Papua dan Papua Barat masing-masing satu posbakum sedangkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masing-masing tiga posbakum.

"Ongkos posbakum ini bukan dari pengadilan agama. Pengadilan tidak boleh memberikan bantuan hukum. Negara membayar melalui MA kemudian MA membayar para advokat yang duduk di pengadilan agama tersebut. Anggarannya Rp 4 miliar," katanya.

BOGOR - Akses memperoleh keadilan menjadi perhatian utama dalam Konferensi Administrasi Peradilan Regional Asia Pasifik (International Assosiation

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News