Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Program Bantuan Hukum Pemerintah
Selasa, 15 Maret 2011 – 08:17 WIB
Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Wahyu Widiana merinci lebih lanjut pernyataan SBY. Dia menjelaskan, untuk setiap perkara prodeo dianggarkan Rp 300 ribu selama setahun. Selain itu, ada juga pelaksanaan sidang keliling. Hingga saat ini sudah terdapat 273 lokasi di seluruh Indonesia dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar per tahun.
Baca Juga:
Pemerintah juga membentuk pos bantuan hukum (posbakum). Posbakum adalah program pembiayaan pengacara dari pemerintah bagi para pencari keadilan di pengadilan agama. Saat ini posbakum sudah dibentuk di 46 pengadilan agama. "Semua biaya gratis bagi masyarakat tidak mampu. Syaratnya, menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu, Red.)," katanya.
Wahyu menegaskan posbakum pengadilan agama berada di setiap ibukota provinsi. Namun, pembagiannya tidak sama. Di Papua dan Papua Barat masing-masing satu posbakum sedangkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masing-masing tiga posbakum.
"Ongkos posbakum ini bukan dari pengadilan agama. Pengadilan tidak boleh memberikan bantuan hukum. Negara membayar melalui MA kemudian MA membayar para advokat yang duduk di pengadilan agama tersebut. Anggarannya Rp 4 miliar," katanya.
BOGOR - Akses memperoleh keadilan menjadi perhatian utama dalam Konferensi Administrasi Peradilan Regional Asia Pasifik (International Assosiation
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak