Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Program Bantuan Hukum Pemerintah
Selasa, 15 Maret 2011 – 08:17 WIB
Pembayaran pengacara juga bukan per perkara. Tapi per jam. Yakni sekitar Rp 100 ribu per jam selama empat jam setiap hari kerja. Bisa jadi setiap pengacara menangani 30 perkara lebih namun bayarannya tetap sama. Para pengacara itu akan direkrut dan mendapat pelatihan terlebih dahulu sebelum berperkara. "Jangan sampai kasus mereka kena N.O. (ditolak) sama hakim," katanya. (fal/aga)
BOGOR - Akses memperoleh keadilan menjadi perhatian utama dalam Konferensi Administrasi Peradilan Regional Asia Pasifik (International Assosiation
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak