Biaya Pengurusan Status WNI bagi Anak Hasil Kawin Campur Bakal Lebih Murah
Sedangkan tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan anak hasil kawin campur yang terlambat memilih menjadi WNI ketika sudah berusia 21 tahun. Semisal karena anak hasil kawin campur tersebut bersekolah di luar negeri hingga dewasa dan akhirnya terlambat memilih menjadi WNI atau ketika sudah berusia 21 tahun.
Karena itu, hal-hal tersebut diharapkan bisa diatasi dengan cara orang tua anak membawa surat perwakilan untuk mengajukan permohonan menjadi WNI ke Ditjen AHU. “Supaya anak kawin campur tidak kehilangan status WNI-nya,” tutur Freddy.
Selain itu, Ditjen AHU saat ini juga sudah menyediakan aplikasi Kewarganegaraan Online. “Aplikasi ini juga memudahkan anak kawin campur mendapatkan status WNI-nya,” tambahnya.(adv/jpnn)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengusulkan kepada Kementerian
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD