Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda

Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda
Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda
JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah. Di dalam rancangan Perubahan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan pembiayaan operasional haji dan petugas haji merupakan urusan pusat yang sumber anggarannya di APBN dan dapat dilimpahkan ke pemda melalui mekanisme dekonsentrasi (gubernur) dan tugas pembantuan (bupati/walikota).

"Selain dekonsentrasi dan pembantuan, ada cara lain yang bisa dilakukan pusat. Yaitu melalui mekanisme hibah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan saat memberi masukan terhadap RUU tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2008.

Dijelaskannya, di dalam UU Pemda menyebutkan urusan agama merupakan kewenangan pusat (Kementerian Agama). Itu sebabnya masalah biaya selama penyelenggaraan haji juga tanggung jawab pusat. Namun ternyata, anggaran pusat tidak cukup menalangi biaya penyelenggaraan haji di daerah-daerah.

"Karena dana pusat tidak cukup, pemda yang kemudian menalanginya. Bila berpatokan dalam UU Pemda, gubernur hanya menjadi koordinator untuk penyediaan embarkasih. Sedangkan bupati/walikota menangani ceremony dan transportasi jamaah calon haji ke embarkasih. Peranan ini kemudian berkembang, di mana ada pemda yang mengalokasikan dana APBDnya untuk pembiayaan operasional haji," bebernya.

JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah. Di dalam rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News