Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:16 WIB
JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah. Di dalam rancangan Perubahan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan pembiayaan operasional haji dan petugas haji merupakan urusan pusat yang sumber anggarannya di APBN dan dapat dilimpahkan ke pemda melalui mekanisme dekonsentrasi (gubernur) dan tugas pembantuan (bupati/walikota). "Karena dana pusat tidak cukup, pemda yang kemudian menalanginya. Bila berpatokan dalam UU Pemda, gubernur hanya menjadi koordinator untuk penyediaan embarkasih. Sedangkan bupati/walikota menangani ceremony dan transportasi jamaah calon haji ke embarkasih. Peranan ini kemudian berkembang, di mana ada pemda yang mengalokasikan dana APBDnya untuk pembiayaan operasional haji," bebernya.
"Selain dekonsentrasi dan pembantuan, ada cara lain yang bisa dilakukan pusat. Yaitu melalui mekanisme hibah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan saat memberi masukan terhadap RUU tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2008.
Baca Juga:
Dijelaskannya, di dalam UU Pemda menyebutkan urusan agama merupakan kewenangan pusat (Kementerian Agama). Itu sebabnya masalah biaya selama penyelenggaraan haji juga tanggung jawab pusat. Namun ternyata, anggaran pusat tidak cukup menalangi biaya penyelenggaraan haji di daerah-daerah.
Baca Juga:
JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah. Di dalam rancangan
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024