Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:16 WIB
Agar pemda merasa ikut dilibatkan dalam penyelenggaraan haji, Djohan menyarankan agar dalam revisi UU 13, gubernur, bupati/walikota hàrus dijadikan sebagai koordinator. Jadi ketika ada biaya-biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, kepala daerahnya ikut berperan.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah. Di dalam rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya