Biaya Perawatan Malinda Ditanggung Jamkesmas
Mabes Polri Menuai Kritik
Jumat, 10 Juni 2011 – 08:45 WIB
JAKARTA - Malinda Dee seperti mendapat durian runtuh. Untuk mengobati radang di payudaranya, tersangka penggelapan dan pencucian dana nasabah sebesar Rp 16 miliar itu dijatah bantuan sosial pembiayaan untuk masyarakat miskin dalam bentuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Mabes Polri panen kritik. Seperti diwartakan, wanita bernama asli Inong Malinda itu mengalami jatuh sakit sejak dua minggu lalu. Selain tekanan darahnya melonjak tinggi, sosialita 47 tahun itu mengeluhkan pegal-pegal dan demam. Tim dokter RS Polri menduga Malinda mengalami peradangan akibat silikon yang menyangga payudaranya. Pekan depan, tim dokter merencanakan mengoperasi istri siri Andhika Gumilang itu.
"Dana pengobatannya ditanggung pemerintah. Kan ada itu yang namanya Jamkesmas," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kemarin (9/6). Ito menambahkan, apabila ongkos pengobatan Malinda lebih dari plafon Jamkesmas, keluarga yang akan menambal kekurangannya.
Sayang, lagi-lagi Ito enggan menyebut besaran dana operasi untuk mantan senior relation manager Citibank itu. Rekan seangkatan Komjen Pol Susno Duadji itu beralasan, pembiayaan tahanan harus ditanggung negara. "Setiap tahanan di-cover oleh Jamkesmas, tapi yang jelas semua tahanan menjadi tanggung jawab Dirjen Lapas," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Malinda Dee seperti mendapat durian runtuh. Untuk mengobati radang di payudaranya, tersangka penggelapan dan pencucian dana nasabah sebesar
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak