Biaya Perjalanan Dinas Sesuai Kebutuhan
Senin, 04 Maret 2013 – 07:23 WIB
MATARAM-Bulan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menerapkan sistem at cost untuk setiap perjalanan dinas. Artinya, biaya perjalanan dinas yang dibayarkan disesuaikan dengan kebutuhan. Ia menambahkan, penerapan at cost berlaku di bebeapa hal seperti biaya pulang-pergi, biaya penginapan dan sebagainya. Namun untuk biaya makan dan uang saku tidak diterapkan sistem at cost. Untuk memperjelas pelaksanaannya, peraturan itu akan diatur kembali melalui Peraturan Wali Kota Mataram.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram HL Makmur Said mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah berlaku sejak 23 Januari lalu. Namun, karena Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD yang di dalamnya juga mengatur tentang penganggaran perjalanan dinas diterima tanggal 14 Februari, maka di daerah baru bisa menerapkan setelah tanggal itu. ‘’Karena ini aturan menteri, mau tidak mau ya harus diterapkan,” katanya.
Baca Juga:
Dengan sistem at cost biaya perjalanan dinas akan disesuaikan dengan jumlah riil biaya yang dihabiskan. Jika ada sisa, akan dikembalikan ke kas daerah. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya yakni full lumpsum. Meskipun ada sisa, semua anggaran perjalan dinas bisa diambil pejabat tersebut. ‘’Sebelumnya menggunakan full lumpsum, kalaupun ada kelebihan anggaran diambil, tapi ini tidak, kalau ada kelebihan anggaran harus dikembalikan,” terangnya.
Baca Juga:
MATARAM-Bulan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menerapkan sistem at cost untuk setiap perjalanan dinas. Artinya, biaya perjalanan dinas
BERITA TERKAIT
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?