Biaya Rawat RS Akan Seragam
Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:00 WIB

Biaya Rawat RS Akan Seragam
JAKARTA - Biaya rawat di rumah sakit akan diseragamkan dengan adanya sistem Indonesia case based groups (INA CBGs). Pasien bakal dikenai tarif yang sama untuk jenis penyakit sama di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akmal Taher menyatakan, INA CBGs adalah salah satu implementasi program jaminan kesehatan nasional. Selama ini biaya pengobatan di sejumlah rumah sakit berbeda-beda meski dengan kasus penyakit yang sama. Misalnya, untuk penyakit tifus, di rumah sakit A pasien mendapat perawatan selama tujuh hari dengan biaya Rp 7 juta, sedangkan di rumah sakit B pasien dengan penyakit yang sama hanya dikenai biaya Rp 5 juta dengan rawat inap lima hari.
Karena itu, pemerintah akan memberlakukan biaya seragam untuk penyakit yang sama di setiap rumah sakit melalui sistem INA CBGs. ""Dengan sistem ini, diharapkan tidak lagi terjadi kasus perbedaan masalah harga pelayanan rumah sakit untuk ke depannya,"" kata Akmal di Ruang Mahar Mardjono, Kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/6).
Menurut dia, INA CBGs itu akan sangat efisien sehingga ada standar mutu pelayanan rumah sakit. Berdasar pengalaman yang telah dilewati, pemerintah sudah bisa memperkirakan berapa biaya dan tindakan apa saja yang dilakukan rumah sakit dalam menangani suatu penyakit.
JAKARTA - Biaya rawat di rumah sakit akan diseragamkan dengan adanya sistem Indonesia case based groups (INA CBGs). Pasien bakal dikenai tarif yang
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan