Biaya Rp 83 M Jadi Rp 444,5 M

Biaya Rp 83 M Jadi Rp 444,5 M
Biaya Rp 83 M Jadi Rp 444,5 M
JAKARTA -- Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi membeberkan dugaan adanya markup dalam proyek renovasi rumah dinas (rumdin) DPR. Dia menerangkan, markup tersebut menggunakan modus melakukan subkontrak dua kali. Padahal, pengadaan subkontrak telah melanggar pasal 32 ayat (3) Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Sesuai pasal itu, ada larangan pemenang tender melakukan subkontrak kepada perusahaan lain. Dalam hal ini, pemenang tender proyek tersebut adalah PT Adhi Karya, sebuah perusahaan BUMN. PT Adhi Karya kemudian menyubkontrakkan ke PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya, PT Pembangunan Perumahan mengeluarkan dokumen kepada sembilan pengembang pelaksana proyek.

Sementara itu, dugaan adanya penggelembungan harga tersebut terkait dengan nilai kontrak pengerjaan rumdin yang jauh di bawah anggaran. Dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2009–2010, total anggaran yang dialokasikan untuk renovasi dan pembangunan rumah dinas DPR mencapai Rp 444,5 miliar untuk 506 unit. Rinciannya, biaya renovasi 495 rumdin, 10 rumdin baru, dan satu rumah dokter.

Padahal, PT Pembangunan Perumahan menetapkan harga kontrak kepada pengembang hanya Rp 152,5 juta untuk setiap unit rumdin. Sementara itu, biaya pembangunan 10 rumdin baru mencapai Rp 7 miliar. Dengan demikian, total biaya renovasi rumdin diperkirakan hanya Rp 83 miliar, belum termasuk pembangunan rumah dokter.

JAKARTA -- Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi membeberkan dugaan adanya markup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News