Biaya Sambungan Baru Listrik Dibebankan ke Pemasang
Diposisikan 'Business to Business' karena Subsidi PLN Tak Cukup
Selasa, 09 Juni 2009 – 21:14 WIB
Dirut PLN Fahmi Mochtar (tengah). Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar membantah telah menaikkan biaya penyambungan baru listrik ke rumah tangga. Hanya saja, dia mengakui kalau ada perubahan opsi pembayaran, yaitu dengan sistem waiting list (daftar tunggu) yang artinya menanti dibiayai oleh subsidi negara, serta sistem business to business (B to B) yang artinya atas permintaan masyarakat. Untuk yang kedua ini, konsekuensinya adalah masyarakat sendiri yang harus membiayai sambungan baru tersebut.
Fahmi memberitahukan, bahwa kepada unit-unit pelayanan PLN dan masyarakat, memang ada beberapa opsi terkait biaya penyambungan saluran listrik. "Opsi-opsi biaya penyambungan itu seperti business to business. Itu bukan merupakan kewajiban," ujar Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6).
Yang jelas, akibat perubahan opsi itu, besaran biaya yang dikeluarkan masyarakat berpotensi lebih besar dari biasanya. Namun pihak direksi PLN beralasan, munculnya opsi-opsi itu disebabkan oleh menipisnya keuangan PLN, terlebih juga karena permintaan masyarakat terus meningkat. Dengan kata lain menurutnya, tidak sebanding antara kuota pemasangan sambungan baru dengan besaran dana yang diberikan pemerintah sebagai subsidi setiap tahunnya.
Fahmi pun beralasan, biaya penyambungan baru pada dasarnya tetap menggunakan tarif lama, sesuai aturan pemerintah dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No 2038.K/40/MEM/2001. "Namun mengingat keterbasan pendanaan untuk perluasan jaringan distribusi guna melayani pelayanan penyambungan baru, PLN akan memenuhi permintaan penyambungan baru sesuai kemampuan pendanaan PLN," jelasnya.
JAKARTA - Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar membantah telah menaikkan biaya penyambungan baru listrik ke rumah tangga. Hanya saja, dia mengakui
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin