Biaya Sambungan Baru Listrik Dibebankan ke Pemasang
Diposisikan 'Business to Business' karena Subsidi PLN Tak Cukup
Selasa, 09 Juni 2009 – 21:14 WIB
JAKARTA - Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar membantah telah menaikkan biaya penyambungan baru listrik ke rumah tangga. Hanya saja, dia mengakui kalau ada perubahan opsi pembayaran, yaitu dengan sistem waiting list (daftar tunggu) yang artinya menanti dibiayai oleh subsidi negara, serta sistem business to business (B to B) yang artinya atas permintaan masyarakat. Untuk yang kedua ini, konsekuensinya adalah masyarakat sendiri yang harus membiayai sambungan baru tersebut.
Fahmi memberitahukan, bahwa kepada unit-unit pelayanan PLN dan masyarakat, memang ada beberapa opsi terkait biaya penyambungan saluran listrik. "Opsi-opsi biaya penyambungan itu seperti business to business. Itu bukan merupakan kewajiban," ujar Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6).
Yang jelas, akibat perubahan opsi itu, besaran biaya yang dikeluarkan masyarakat berpotensi lebih besar dari biasanya. Namun pihak direksi PLN beralasan, munculnya opsi-opsi itu disebabkan oleh menipisnya keuangan PLN, terlebih juga karena permintaan masyarakat terus meningkat. Dengan kata lain menurutnya, tidak sebanding antara kuota pemasangan sambungan baru dengan besaran dana yang diberikan pemerintah sebagai subsidi setiap tahunnya.
Fahmi pun beralasan, biaya penyambungan baru pada dasarnya tetap menggunakan tarif lama, sesuai aturan pemerintah dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No 2038.K/40/MEM/2001. "Namun mengingat keterbasan pendanaan untuk perluasan jaringan distribusi guna melayani pelayanan penyambungan baru, PLN akan memenuhi permintaan penyambungan baru sesuai kemampuan pendanaan PLN," jelasnya.
JAKARTA - Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar membantah telah menaikkan biaya penyambungan baru listrik ke rumah tangga. Hanya saja, dia mengakui
BERITA TERKAIT
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun