Biaya Sekolah Bekas RSBI Harus Turun
Senin, 04 Februari 2013 – 04:04 WIB
JAKARTA - Penurunan status sekolah bekas RSBI menjadi sekolah reguler masih belum genap sepekan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau, masyarakat yang merasakan biaya pendidikan di sekolah reguler bekas RSBI masih mahal segera melapor ke dinas pendidikan setempat. Dia meminta supaya keluarnya SE Mendikbud itu segera disosialisasikan secara berjenjang. Mulai kepada kepala sekolah eks RSBI dan selanjutnya dari kepala sekolah ke wali murid. Haryono mengatakan, dari hitung-hitungan matematis biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI tidak boleh lagi mencekik seperti digembar-gemborkan oleh penggugat di persidangan dulu.
Himbauan ini disampaikan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar di Jakarta, Minggu (3/2). Dia mengatakan jika surat edaran (SE) Mendikbud tentang penurunan status sekolah RSBI menjadi reguler tadi sudah disebar ke seluruh dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten seluruh Indonesia.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan ada sekolah (negeri, red) yang berupaya mengakali aturan tadi," ujar mantan pimpinan KPK itu. Sehingga, biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang sejatinya semurah di sekolah reguler tidak terwujud.
Baca Juga:
JAKARTA - Penurunan status sekolah bekas RSBI menjadi sekolah reguler masih belum genap sepekan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
BERITA TERKAIT
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya