Biaya Sewa Pemondokan Haji Tidak Naik

BPIH Ditarget Beres Akhir Februari

Biaya Sewa Pemondokan Haji Tidak Naik
Biaya Sewa Pemondokan Haji Tidak Naik

jpnn.com - JAKARTA - Kabar tidak sedap soal penyelewengan dana haji, tidak membuat persiapan penyelenggaraan ibadah rukun Islam kelima itu terganggu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, pembahasan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) alias ONH 2014 mulai dibahas 19 Februari mendatang.

 

Anggito mengatakan, target penuntasan pembahasan BPIH 2014 akhir bulan ini. "Bertepatan dengan masa akhir sidang di DPR," kata Anggito kemarin (11/2).
 
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada gambaran apakah besaran BPIH yang bakal ditanggung calon jamaah haji nanti naik atau turun dibandingkan tahun lalu. Khusus untuk komponen sewa pemondokan, Anggito mengatakan tidak ada perubahan.

Dia menuturkan tahun lalu plafon sewa pemondokan ditetapkan hampir 5.000 riyal. Sedangkan tahun ini, Anggito mengatakan perkirakaan harga sewa pemondokan berkisar antara 4.500 riyal hingga 5.000 riyal.
 
Dengan asumsi kurs rupiah terhadap riyal stabil hingga pelaksanaan haji nanti, berarti biaya pemondokan tidak mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu. Untuk tahun ini, Kemenag menjalankan sistem tender, sehingga harus ditetapkan plafon sewa pemondokan. Selanjutnya pemilik pemondokan bisa mengikuti proses lelang.
 
Yang menjadi misteri saat ini adalah ongkos untuk biaya penerbangan menuju dan kembali dari Arab Saudi. Anggito mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan perkembangan laporan perkiraan riil biaya penerbangan.

Biaya penerbangan ini diantaranya sangat terkait dengan harga avtur di pasar internasional. "Kami masih menunggu paparan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah maskapai," jelas Anggito.
 
Terkait dengan laporan adanya penyelewengan dana haji, Anggito memasrahkannya kepada aparat penegak hukum. Termasuk dugaan ada pejabat di lingkungan Ditjen PHU yang menerima gratifikasi dari pengelolaan dana haji.

Dimana uang gratifikasi itu disebutkan dipakai untuk membeli rumah dan mobil mewah. "Silakan aparat penegak hukum (KPK, red) melakukan tugasnya. Yang terpenting jangan sampai mengganggu persiapan penyelenggaraan haji," katanya.  
 
Terkait desakan supaya pendaftaran haji tanpa membayar setoran dana awal BPIH, Anggito mengaku sulit untuk mengimplementasikannya.
 
Dia mengatakan setoran awal BPIH bagi pendaftar calon haji itu merupakan bentuk dari yang bersangkutan memenuhi syarat istito"ah atau kecukupan. Salah satu syarat menunaikan rukum Islam yang kelima itu memang untuk umat Islam yang mampu. (wan/agm)


JAKARTA - Kabar tidak sedap soal penyelewengan dana haji, tidak membuat persiapan penyelenggaraan ibadah rukun Islam kelima itu terganggu. Dirjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News