Biaya Tambahan TKI Dibebankan Kepada Majikan di Malaysia

Biaya Tambahan TKI Dibebankan Kepada Majikan di Malaysia
M Hanif Dhakiri bertemu Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi. Foto: Ist

“Pada intinya dalam pertemuan ini bahwa Datuk Sri. menegaskan bahwa seluruh biaya untuk itu semua diberikan kepada majikan, jadi tidak dibebankan pada TKI. Ini tentunya mengurangi beban TKI yang bekerja, di Malaysia,” kata Hanif.

Kedepannya, kata Hanif, dibutuhkan sebuah proses penempatan yang terkoordinasi dan terkonsolidasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia mengontrol arus mobilitas tenaga kerja dengan lebih baik dari aspek perlindungan dan proses penempatan.


"Kita sampaikan juga beberapa isu sebagai tindak lanjut dari implementasi protocol amandemen MoU 2011, antara lain ada soal permintaan agar paspor TKI bisa dipegang oleh yang bersangkutan, soal one day off untuk TKI dan  terus pembayaran gaji melalui rekening bank."

“Itu sebagian sudah disetujui oleh beliau dan pemerintah Malaysia. namun sebagian lain termasuk soal permohonan kita untuk peningkatan gaji tki di Malaysia akan dilaporkan di Kabinet Malasia oleh beliau, “ imbuh Hanif.

Tapi intinya, lanjutnya, dari seluruh pembicaraan ini nantinya akan dikonkritkan lagi dalam pertemuan kedua belah pihak yang rencanakan akan dilaksanakan pada 1 oktober 2015 di Kualalumpur.

Hanif mengatakan pertemuan ini merupakan follow up dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Februari lalu. Pertemuan ini pun menindaklajuti  pertemuan joint working group( JWG)  yang dilakukan antara  pemerintah Indonesia dengan Malaysia sekitar bulan Mei lalu,

 “Soal penempatan satu pintu, hanya formulasi dan teknis pelaksanaan satu pintu ini belum di sepakati. Intinya dalam proses penempatan itu dibutuhkan pihak yang menempatkan secara jelas ada yang menerima secara jelas,  sehingga kemudian tidak membuat proses penempatan menjadi complicated juga untuk menekan yang bersifar illegal.  ini yang akan kita komunikasikan pada bulan Oktober,” kata Hanif. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia berkomitmen agar proses penempatan TKI dilakukan melalui jalur resmi yang legal. Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News