Biaya Top Up Tak Sesuai dengan Semangat Cahsless Society
jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya kritik terkait biaya isi ulang uang elektronik (top up e-Money) disoroti Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Menurutnya, kebijakan itu kontraproduktif dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang gencar dilakukan Bank Indonesia (BI).
"Pengenaan biaya top up itu mencuatkan kisruh. Selain bertentangan dengan semangat dan visi cashless society yang gencar disosialisasikan BI, juga hal tersebut memberatkan rakyat," ujar Heri dalam pernyataan tertulis, Senin (18/9).
Informasi yang dia peroleh menyebutkan bahwa BI akan segera merilis aturan pengenaan biaya top up e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI), terkait rencana seluruh ruas tol di Indonesia wajib menggunakan transaksi nontunai, mulai Oktober tahun ini.
Pembicaran BI dengan perbankan dan usaha jalan tol juga sudah beres. Pengenaan biaya top up e-money disebut-sebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik.
Bahkan, informasi yang ada menyatakan besaran biaya top-up yang akan diterapkan bank kepada konsumen sebesar Rp 1.500 per transaksi.
Inilah yang dianggap Heri kontraproduktif dengan semangat GNNT yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang transparan, efisien, minim risiko, aman dan terhindar dari tipu-tipu.
Meskipun kebijakan tersebut untuk mengatur agar biaya lebih murah ketimbang mengisinya di merchant, ujar Heri, seharusnya BI sebagai regulator bisa berpihak ke masyarakat dan menghindarkan mereka dari potensi pungutan fee dari setiap isi ulang e-money yang memberatkan.
PBI sendiri menurutnya bisa menjadi pintu masuk bagi BI untuk memfasilitasi animo masyarakat yang makin aktif menggunakan e-money dalam rangka mewujudkan visi besar cashless society. Sebab, tahun 2017 saja tercatat transaksi uang elektronik telah mencapai 58 juta transaksi dengan nilai Rp 1,1 triliun.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengomentari pengenaan biaya atas transaksi top up e-money
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun