Biaya Urus STNK Naik 300 Persen, kok Mendadak sih?
jpnn.com - JPNN.com – Tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai diberlakukan hari ini (6/1).
Sejumlah warga Kota Pekalongan, Jateng, mengeluh, lantaran kenaikan biaya yang mencapai 300 persen itu dirasa terlalu memberatkan.
Yani (45), salah seorang warga Kesesi, mengaku secara pribadi dirinya tidak mempermasalahkan jika tarif pengurusan surat-surat kendaraan dinaikkan.
Namun, menurutnya, kenaikan tersebut dirasa terlalu signifikan hingga mencapai 300 persen. Hal ini diakui cukup mengagetkan.
"Sebagai masyarakat biasa, kami merasa kaget kok tiba-tiba biaya pengurusan STNK dan BPKB naik tinggi. Terlebih sosialisasi yang dilakukan dirasa masih kurang," tuturnya, kepada Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
Menurut Yani, kenaikan hingga 300 persen sangat memberatkan bagi masyarakat, karena terlalu mendadak dengan nominal cukup besar.
"Jika sekaligus 300 persen, kami sangat keberatan karena mendadak. Apalagi semua kebijakan musti pengaruhnya langsung ke masyarakat," ujar Yani.
Hal senada juga diungkapkan warga Kedungwuni, Hilda (28). Ia mengaku keberatan atas kenaikan penerimaan negara bukan pajak. Pasalnya hal tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan masyarakat.
JPNN.com – Tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai diberlakukan hari ini
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD