Biaya Urus STNK Naik 300 Persen, kok Mendadak sih?
Jumat, 06 Januari 2017 – 05:15 WIB

Pelayanan pajak di Kantor Samsat Kota Pekalongan membeludak Kamis (5/1). Masyarakat panik terkait adanya informasi kenaikan tarif pengurusan STNK yang mulai diberlakukan Jumat (6/1). Foto: M AINUL ATHO/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com
"Kalau pendapatan keluarga naik tidak masalah. Tapi ini kan tidak. Saya minta pemerintah buatlah kebijakan yang meringankan, bukan sebaiknya," katanya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP M Alan Haikel mengatakan, pihaknya telah melakukan sosilasasi tentang PP Nomor 60 Pengganti PP 50 Tahun 2010 tetang jenis tarif PNBP Polri.
"Memang ada beberapa kenaikan khusus di bidang pelayanan lalu lintas BPKB, STNK," ujarnya.
Dipaparkan, untuk tarif yang paling naik signifikan dalam hal penerbitan BPKB yakni dari awalnya Rp 80 ribu untuk roda dua jadi Rp 225 ribu. Selanjutnya roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. (yan)
JPNN.com – Tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai diberlakukan hari ini
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar