Biayai Kuliah dari Jualan Sabu, Kena Apes! Yasir pun 'Pindah' Kelas ke Penjara

Biayai Kuliah dari Jualan Sabu, Kena Apes! Yasir pun 'Pindah' Kelas ke Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Selain menangkap mahasiswa itu kita juga berhasil mengamankan beberapa paket sabu siap edar," katanya.

Akibat melakukan perbuatan tindak pidana menjual dan menggunakan narkoba. 

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 112 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan guna mencari bandar besarnya. Sementara kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan," ungkapnya.

Sementara Muhammad Yasir dihadapan penyidik mengaku kalau bisnis haram ini baru ditekuninya selama empat bulan. Itupun terpaksa dijalankannya untuk menutupi biaya hidup dan kuliahnya.

"Barang haram itu berasal dari Malaysia masuk melalui Desa Berakit. Tapi saya membelinya dari rekan yang ada di Tanjungpinang," katanya. (ary/rayjpnn)

KIJANG - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Tanjungpinang, Kepri, ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Rabu (14/12). Pemuda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News