Biayai Proyek Strategis, Pemda Bisa Lirik Pasar Modal
jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.
Pada era Gubernur Awang Faroek Ishak, ada pembicaraan mengarah ke sana. Namun, sampai saat ini tak kunjung ada perkembangan.
Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
BACA JUGA: 3 Strategi OJK Kembangkan Pasar Modal
Selain itu, ada Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Ada pula Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Namun, peminat di daerah dilaporkan masih minim.
OJK tetap akan menjalankan pilot project penerbitan surat utang tersebut untuk sepuluh provinsi di Tanah Air.
Pasalnya, hal ini bisa menjadi alternatif pembiayaan daerah. Percepatan infrastruktur pun bisa dilakukan.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO