Biayai Proyek Strategis, Pemda Bisa Lirik Pasar Modal
“Harapannya, pemda bisa memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Akan tetapi, komunikasi kami dengan Pemprov Kaltim masih jalan di tempat. Padahal, untuk mempercepat pembangunan langkah ini bisa jadi alternatif,” jelasnya, Selasa (23/4).
Dinda menilai pemprov maupun pemda tingkat II di Kaltim masih beranggapan langkah melantai di bursa terlampau rumit.
Hal tersebut diakuinya mengacu pada aturan sebelumnya. Padahal, dengan tiga regulasi baru tadi, dia memastikan prosedur penerbitan surat utang daerah akan lebih mudah.
Karena itu, dia berharap segera ada tahapan baru terkait rencana tersebut.
Dinda menjelaskan, inovasi pembiayaan diperlukan lantaran pemda tak bisa hanya mengandalkan pendapatan asli daerah ataupun kucuran dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur daerah.
“(Inovasi) ini, salah satunya ya dengan obligasi daerah,” ujarnya.
Dinda menambahkan, Pemprov Kaltim bisa mengalokasikan dana dari bursa obligasi untuk membiayai sejumlah proyek strategis. Khususnya untuk pengembangan pariwisata.
“Proyek strategis lain juga bisa. Yang jelas, proyek yang diusulkan harus memiliki analisis terkait pengembalian investasinya. Secara umum, persyaratannya sangat sederhana, asal pemprov serius,” ulasnya.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO