Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:33 WIB
Sistem keseimbangan dan pemeriksaan (check and balance system) juga tak diterapkan sebab proses pemilihan pimpinan KPK berjenjang. Diawali pembentukan panitia seleksi oleh presiden kemudian DPR yang memilih, lantas hasil pemilihannya dikembalikan ke presiden.
Baca Juga:
"Kalau ini terjadi melanggar independensi KPK," sambungnya. Beberapa alasan tersebut dijadikan dasar Bibit dan Chandra untuk mengajukan uji materiial ke Mahkamah Konstitusi. (pra/JPNN)
JAKARTA- Wakil Ketua KPK bidang Penindakan (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan mengajukan saksi alibi dan saksi ahli. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang