Bibit-Chandra akan Digiring ke Pengadilan Tipikor

Bibit-Chandra akan Digiring ke Pengadilan Tipikor
Bibit-Chandra akan Digiring ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Boleh saja Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, keduanya menjabat pimpinan KPK, enggan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi Panda Nababan dalam kasus cek pelawat. Namun hal tersebut tak membuat pihak Panda menjadi kehabisan akal.

Menurut Patra M Zein, kuasa hukum Panda, mereka akan mengupayakan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-saat menyidangkan kasus kliennya-nanti bisa memanggil Bibit dan Chandra guna didengarkan kesaksiannya. “Setiap warga itukan berhak untuk mengajukan saksi meringankan dalam rangka proses hukum yang sedang dijalaninya,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (20/3), di Jakarta.

Patra mengaku heran dengan alasan kedua pimpinan KPK yang menyatakan bahwa keterangannya sebagai saksi ade charge untuk Panda tidak relevan. Padahal, ungkapnya, sudah dijelaskan sejak awal bahwa alasan hukum yang dikemukakan penyidik dalam menjerat Panda yaitu pertemuan membahas pemilhan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di salah satu hotel di Jakarta, juga pernah dilakukan oleh Bibit dan Chandra saat akan menjadi Pimpinan KPK. "Harapan Kami padahal sederhana saja. Pak Bibit maupun Pak Chandra dapat mengatakan ke penyidik bahwa hal itu sebagai suatu yang biasa," tandasnya.

Menurut Patra, bagi Panda keterangan tersebut tentu sangat dibutuhkan. Supaya dapat meluruskan sangkaan penyidik bahwa kliennya menerima suap untuk memuluskan Miranda menjadi DGSBI-yang salah satu refrensi hukum penyidik adalah pertemuan tersebut. "Dengan keengganan kedua Pimpinan KPK itu hadir memenuhi penyidik tentu akan menjadi pertanyaan publik an Kita semua tentunya," ujar kuasa hukum Panda serius.

JAKARTA - Boleh saja Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, keduanya menjabat pimpinan KPK, enggan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News