Bibit-Chandra Beber Kelemahan Buku OC Kaligis
Sebut Mirip BAP
Kamis, 01 Juli 2010 – 05:31 WIB
JAKARTA - Buku karangan OC Kaligis berjudul Korupsi Bibit-Chandra, tidak pernah menuai protes dari pihak KPK. Buku tersebut beberapa kali menjadi acuan OC Kaligis dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya Anggodo Widjojo, dalam persidangan. Namun, tim kuasa hukum Bibit-Chandra mengungkapkan menemukan banyak kejanggalan dalam buku yang disebut-sebut mirip kliping Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu poin dalam buku disebutkan Alex, yakni terdapat pertanyaan yang menyebutkan apakah surat perintah penyidikan untuk Yusuf Erwin Faisal, dapat digunakan untuk menggeledah kantor milik Anggoro Widjojo, PT Masaro Radiokom. Menurut Alex, jawaban dari pertanyaan tersebut, pasti tidak bisa. "Padahal yang sebenarnya Yusuf terjerat dua kasus hukum, yakni kasus suap yang melibatkan Chandra Antonio Tan dan juga suap penentuan mata anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh Anggoro," papar Alex.
Dalam diskusi Obrolan Langsat bersama Bibit-Chandra, di Rumah Langsat, salah seorang tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay membeberkan kelemahan serta kejanggalan buku milik pengacara senior tersebut. "Isinya misleading," ujarnya, kemarin (29/6) malam.
Alex yang memastikan bahwa buku tersebut merupakan kumpulan BAP kasus Bibit-Chandra, menguraikan, banyak pertanyaan dalam BAP asli tidak dicantumkan, untuk menghilangkan konteks. "Itu apa maksudnya? Menghilangkan pertanyaan, membuat pengertian menjadi berbeda. Karena yang dicantumkan tidak lengkap," ujarnya, diiringi anggukan Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Baca Juga:
JAKARTA - Buku karangan OC Kaligis berjudul Korupsi Bibit-Chandra, tidak pernah menuai protes dari pihak KPK. Buku tersebut beberapa kali menjadi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun