Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan
Selasa, 09 November 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan siap diperkarakan secara hukum atau diseret ke ranah politik menyusul keputusan kejaksaan untuk mendeponeering (mengesampingkan) kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rainto dan Chandra Hamzah. "Apapun (deponeering ) yang saya lakukan pasti ada yang tak puas. Oleh karena itu, saya minta maaf kepada pihak yang tidak terpuaskan itu. Kalau ada yang tak puas dan akan mempersoalkan secara hukum atau politik, silakan saja," ucap Darmono saat menggelar jumpa pers selepas melantik 7 pejabat eselon II di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/11).
Darmono mengaku lebih memilih diperkarakan demi kepentingan lebih besar, yakni tak mengganggu kerja KPK memberantas korupsi, dibanding membawa kasus pemerasan yang dituduhkan kepada kedua wakil ketua KPK Bidang Penindakan itu ke pengadilan.
Baca Juga:
Penegasan Wakil Jaksa Agung ini diucapkan menyusul masih munculnya ketidakpuasan terhadap pemilihan deponeering, yang disampaikan sebagian anggota DPR RI ataupun Anggodo Widjojo, selaku piihak yang menggugat terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan siap diperkarakan secara hukum atau diseret ke ranah politik menyusul keputusan kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng