Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan
Selasa, 09 November 2010 – 20:02 WIB

Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan
Ditegaskan pula, deponeering yang diartikan sebagai pengenyampingan perkara demi kepentingan umum, diambil setelah tim evaluasi dan pengkaji dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mendapati dasar hukum dari putusan gugatan praperadilan di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam amar putusan PT tersebut menyebutkan, jika alasan sosiologis yang dipilih maka seyogianya deponeering-lah yang diambil kejaksaan bukan penerbitan SKPP.
Baca Juga:
Akhir pekan lalu, Anggodo lewat pengacara Bonaran Situmeang melayangkan surat ke Darmono, mempertanyakan kenapa kejaksaan mengeluarkan deponeering. Kubu Anggodo menilai, deponering merusak kepastian hukum. Pendapat serupa sempat dikemukakan anggota komisi hukum DPR RI yang juga lebih memilih agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan siap diperkarakan secara hukum atau diseret ke ranah politik menyusul keputusan kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang