Bibit-Chandra Dikesampingkan, Kejagung Siap Diperkarakan
Selasa, 09 November 2010 – 20:02 WIB
Ditegaskan pula, deponeering yang diartikan sebagai pengenyampingan perkara demi kepentingan umum, diambil setelah tim evaluasi dan pengkaji dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mendapati dasar hukum dari putusan gugatan praperadilan di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam amar putusan PT tersebut menyebutkan, jika alasan sosiologis yang dipilih maka seyogianya deponeering-lah yang diambil kejaksaan bukan penerbitan SKPP.
Baca Juga:
Akhir pekan lalu, Anggodo lewat pengacara Bonaran Situmeang melayangkan surat ke Darmono, mempertanyakan kenapa kejaksaan mengeluarkan deponeering. Kubu Anggodo menilai, deponering merusak kepastian hukum. Pendapat serupa sempat dikemukakan anggota komisi hukum DPR RI yang juga lebih memilih agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan siap diperkarakan secara hukum atau diseret ke ranah politik menyusul keputusan kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU